Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Ratna Machmud mengimbau masyarakat untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, Kamis (26/02/2026).
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat agar semakin patuh terhadap kewajiban perpajakan. Pelaporan pajak yang dilakukan tepat waktu dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan negara.
Menurut Ratna Machmud, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mempermudah proses pelaporan SPT secara elektronik. Sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Ia menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Tahun 2025 adalah pada 31 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda proses pelaporan agar terhindar dari kendala maupun sanksi administrasi.
Ratna Machmud juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Dana yang berasal dari pajak digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
“Lapor Pajak: Benar, Lengkap, dan Jelas,” menjadi pesan yang disampaikan untuk mengingatkan wajib pajak agar memastikan seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak terus meningkat setiap tahunnya.
(Adv)
