LSM Penjara Laporkan Dugaan Korupsi Disdikbud Lubuklinggau ke Kejati Sumsel


Palembang – Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau mencuat. Perkumpulan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (10/12/2025).

Ketua LSM Penjara, Leo Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga kuat terjadi mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Beberapa item yang dipersoalkan antara lain beban sewa kendaraan dinas tahun 2024 dan 2025, rekaman suara yang diduga mirip Kepala Disdikbud Lubuklinggau berisi pengakuan bahwa anggaran 2025 “hilang” hampir Rp21 miliar, pengadaan perlengkapan siswa yang dalam realisasi APBD tercatat sebesar Rp5.265.154.250 namun disebut hanya direalisasikan sekitar Rp3 miliar, dan sejumlah kegiatan lain pada anggaran 2024–2025 yang dinilai tidak wajar.

Menurut Leo, temuan tersebut mengarah pada dugaan SPJ fiktif dan mark up yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dari analisis hukum yang dilakukan, LSM Penjara menilai dugaan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini. Sebelum melapor, kami sudah melakukan investigasi terhadap item kegiatan yang kami nilai rawan manipulasi SPJ. Kami menduga ada banyak modus untuk menyulap administrasi seolah-olah benar,” ujar Leo.

Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, LSM Penjara memandang kasus ini layak dibawa ke meja hijau karena diduga kuat terdapat unsur kesengajaan yang memicu kerugian keuangan negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama