Kemuning, 2 Agustus 2025 — Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa dan harta benda, Polsek Kemuning melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, pukul 08.50 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh sejumlah personel Polsek Kemuning, yaitu Aipda Desi Sutowo, Aipda Simayuda, S.Sos, Bripka RY Simamora, Brigadir Andi Andela Harlan, SH, dan Bripda Rico Wandani Ambarita. Dengan penuh semangat dan dedikasi, para petugas menyampaikan pesan-pesan penting kepada warga terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran lahan secara ilegal.
Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis, masyarakat didorong untuk menjadi agen perubahan dengan ikut serta menyampaikan pesan-pesan tersebut kepada warga lainnya.
Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Kemuning. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme masyarakat pun tampak dalam partisipasi aktif mereka selama berlangsungnya sosialisasi, yang menandakan adanya kesadaran yang mulai tumbuh untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kemuning berharap dapat menekan angka kejadian Karhutla, sekaligus menanamkan nilai-nilai kepedulian terhadap lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.(Yanti)