"Polsek Tempuling Sosialisasikan Bahaya Karhutla di Desa Mumpa: Edukasi Hukum dan Lingkungan Jadi Titik Tekan


 

Indragiri Hilir, 28 Juli 2025 — Menyadari potensi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan berlangsung pada Senin pagi pukul 10.45 WIB di Aula Desa Mumpa Dusun Sungai Putri, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H.


Sosialisasi ini tidak sekadar menjadi agenda rutin kelembagaan, tetapi menjadi ruang penting bagi kepolisian dan masyarakat dalam menyatukan komitmen untuk menjaga lingkungan dari bencana ekologis yang kerap terjadi saat musim kemarau tiba.


Acara ini turut dihadiri jajaran internal Polsek Tempuling, mulai dari PS. Kanit Reskrim AIPTU Edi Surya, PS. Kasium AIPDA Syarwani Syahril, hingga Bhabinkamtibmas Desa Mumpa dan Teluk Kiambang. Tidak kalah penting, hadir pula Kepala Desa Mumpa, Bayang HD, perangkat desa, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat.


Membangun Kesadaran Kolektif Masyarakat


Dalam sambutannya, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah Karhutla. Ia mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat yang membuka ruang bagi aparat kepolisian untuk memberikan edukasi secara langsung.


“Kami hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bencana yang bisa kita cegah sejak dini,” ujarnya.


Kapolsek juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2025, dan dalam konteks tersebut, peran aktif masyarakat sangat vital. Ia berharap tidak ada warga Desa Mumpa yang terjerat proses hukum akibat kelalaian atau tindakan sengaja membakar lahan.


Konsekuensi Hukum yang Tegas


Lebih lanjut, sosialisasi dilengkapi dengan pemaparan hukum oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tempuling, AIPTU Edi Surya. Ia menyampaikan secara gamblang dasar-dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.


“Pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena lalai, bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.


Penekanan ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui larangan secara normatif, tetapi memahami implikasi hukum secara nyata yang dapat menimpa individu ataupun kelompok yang terbukti melanggar.


Dampak Luas Karhutla bagi Masyarakat


Kapolsek juga menyoroti dampak Karhutla dari berbagai aspek. Selain kerugian ekologis yang tak ternilai, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan:


Gangguan kesehatan, khususnya ISPA akibat asap tebal, yang paling rentan menyerang anak-anak dan lansia.


Kerusakan lingkungan, termasuk hancurnya habitat flora dan fauna, serta rusaknya lahan gambut yang butuh waktu puluhan tahun untuk pulih.


Kerugian ekonomi, karena terganggunya aktivitas pertanian, transportasi, hingga penurunan produktivitas warga.


Dampak sosial, seperti meningkatnya konflik sosial antarwarga dan berkurangnya kenyamanan hidup di desa.


Kapolsek menyampaikan bahwa pencegahan harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif: edukasi, patroli berkala, serta pelibatan tokoh masyarakat dan MPA.


Suasana Aman dan Respons Positif


Kegiatan ditutup sekitar pukul 11.50 WIB dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Suasana berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.


Diharapkan, kegiatan seperti ini menjadi pemantik kepedulian lingkungan yang berkelanjutan, dan mampu menciptakan kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan dan lahan dari kebakaran adalah tanggung jawab bersama.(Yanti)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama