POLSEK TEMPULING LAKSANAKAN PATROLI KARHUTLA DAN SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLDA RIAU: EDUKASI MASYARAKAT UNTUK CEGAH PEMBAKARAN LAHAN


 

Tempuling, 8 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta implementasi kebijakan Kepolisian Daerah Riau, Polsek Tempuling melaksanakan kegiatan patroli terpadu sekaligus penyebaran maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum (wilkum) Tempuling. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 08 Juli 2025, mulai pukul 10.50 WIB hingga selesai, dengan tujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi dari pembakaran lahan secara ilegal.


Patroli Karhutla ini dipimpin oleh personel Polsek Tempuling, yaitu Aipda Sudirman, S.H., Bripka Agus Sugiarto, dan Bripda Zabdiel R.S., yang secara aktif menyambangi lokasi-lokasi rawan kebakaran lahan serta titik-titik pemukiman masyarakat yang berada dekat dengan kawasan hutan dan perkebunan.


Dalam pelaksanaan kegiatan, para personel tidak hanya melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung terhadap potensi terjadinya Karhutla, tetapi juga menyampaikan secara langsung Maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan keras terhadap pembakaran lahan dan hutan, baik untuk kepentingan pertanian maupun alasan lainnya. Masyarakat diberikan penjelasan tentang dampak jangka panjang dari Karhutla, termasuk ancaman terhadap kesehatan, kerusakan ekosistem, kerugian ekonomi, serta sanksi hukum pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.


Maklumat tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat. Warga yang ditemui mengaku mulai memahami risiko besar dari aktivitas pembakaran lahan, yang selama ini dianggap sebagai cara cepat dan murah untuk membuka kebun. Selain itu, warga juga menyadari bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum dan bisa berujung pada pidana penjara.


Kapolsek Tempuling menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, khususnya di musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Polsek Tempuling berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan hidup serta membangun kemitraan aktif dengan masyarakat dalam menjaga kawasan tetap bebas dari kebakaran hutan dan lahan.


"Dengan adanya patroli dan sosialisasi langsung seperti ini, kami berharap masyarakat menjadi mitra utama Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah Karhutla sejak dini," ujar Kapolsek Tempuling.


Kegiatan patroli dan penyebaran maklumat selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Tempuling dalam menjaga wilayahnya tetap hijau dan terbebas dari bencana asap akibat Karhutla.(Yanti)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama