Desa Mumpa, Inhil – 30 Juli 2025
Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di musim kemarau, Polsek Tempuling kembali mengambil langkah preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat di titik-titik rawan Karhutla. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Prioritas Kapolri No. VII Sub. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, sekaligus instruksi langsung dari Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, personel Polsek Tempuling yang dipimpin oleh PS Kanitreskrim AIPTU Edi Surya dan Bhabinkamtibmas Desa Mumpa AIPTU Basar Hutahaean bersama unsur desa dan masyarakat, menyambangi Dusun Cabang Galah RT 001 RW 007, Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung dari Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., dengan melibatkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintahan desa, dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mumpa, Bayang HD, serta perwakilan masyarakat setempat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan masyarakat — wilayah yang diketahui rentan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Dalam dialog terbuka dan penuh edukasi tersebut, disampaikan dengan tegas bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan hanya dilarang oleh undang-undang, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum berat bagi pelakunya. Selain aspek hukum, masyarakat juga diedukasi mengenai dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan, seperti pencemaran udara, gangguan pernapasan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi konflik sosial akibat meluasnya kebakaran.
Menariknya, pendekatan spiritual juga dihadirkan dalam sesi ini. Para petugas menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan membakar lahan tergolong haram karena lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaatnya. Hal ini menjadi penguatan moral dan etika bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik tersebut, sekaligus memperkuat pendekatan budaya dan agama dalam menangani isu lingkungan.
Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjadi garda terdepan pencegahan Karhutla. Masyarakat diajak untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif mensosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada warga lainnya. Selain itu, warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat desa apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran, serta diharapkan dapat membantu proses pemadaman awal sebelum api meluas.
Kapolsek Tempuling melalui laporan resminya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif, meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan, serta mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran agar langkah mitigasi bisa segera dilakukan. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif, menunjukkan bahwa pendekatan humanis yang dilakukan aparat mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Dengan sinergi yang terus dijaga antara aparat dan masyarakat, harapannya wilayah hukum Polsek Tempuling dapat menjadi zona hijau bebas Karhutla, sekaligus menjadi contoh nyata keberhasilan strategi pencegahan yang berbasis komunitas.(Yanti)